Detail BANTUAN HUKUM BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL ( Industrial Relation)
BANTUAN HUKUM BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL ( Industrial Relation) dari kantor kami, antara lain :
1.Membuat dan mengirimkan surat peringatan ( SP) bagi karyawan perusahaan.
2.Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat kerja.
3.Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan dan Curriculum Vitae tiap karyawan.
4.Membuat dan mendokumentasikan Perjanjian Kerja Karyawan dengan Perusahaan.
5.Membuat dan mendokumentasikan seluruh data karyawan.
6.Memberikan konsultasi tentang ketenagakerjaan bagi perusahaan menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7.Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan.
8.Membahas dan/ atau merevisi aturan karyawan bagi perusahaan.
9.Mengadakan Mediasi atas permasalahan industrial.
Silahkan Hubungi Kami:
Pengacara Muslim d/ a Alamat :
Jl. Monjali ( Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. ( 0274) 6411320
Fax. ( 0274) 6411322
PH/ WA: 087838902766
BBM: 54393F39
Email : lawoffice251@ gmail.com
Twitter : @ pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com
Tampilkan Lebih Banyak