Detail BANTUAN HUKUM BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL ( Industrial Relation), Antara Lain :
BANTUAN HUKUM BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL ( Industrial Relation) , antara lain :
1.Membuat dan mengirimkan surat peringatan ( SP) bagi karyawan perusahaan.
2.Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat kerja.
3.Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan dan Curriculum Vitae tiap karyawan.
4.Membuat dan mendokumentasikan Perjanjian Kerja Karyawan dengan Perusahaan.
5.Membuat dan mendokumentasikan seluruh data karyawan.
6.Memberikan konsultasi tentang ketenagakerjaan bagi perusahaan menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
7.Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan.
8.Membahas dan/ atau merevisi aturan karyawan bagi perusahaan.
9.Mengadakan Mediasi atas permasalahan industrial.
Silahkan hubungi kami: PH/ WA
087838902766 BBM 5439F39
Telepon Kantor 0274 6411322
www.pengacaramuslim.com
alamat kantor kami:
Jl. Monjali ( Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati
Sleman – Yogyakarta
Wilayah Kerja Seluruh Republik Indonesia
Tampilkan Lebih Banyak